Bahas Kekerasan Berbasis Gender Yuk!

 


Halo semua! Jadi beberapa waktu lalu, aku ikut webinar dari Cerdas Berkarakter tentang kekerasan berbasis gender. Jadi, sebenarnya kekerasan berbasis gender itu apa sih?

Pengertian

Kekerasan berbasis gender menurut Ibu Maria Ulfah adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis.

Jenis kekerasan:

1.     Fisik

2.     Psikis/emosional

3.     Ekonomi

4.     Penelantaran

5.     Seksual


Tempat terjadi KtP & pelaku:

- di dalam rumah: suami, saudara laki-laki, paman, kakek, dsb

- di luar rumah: jalan, kendaraan umum pasar, hotel, dsb

- lembaga pendidikan/pengasuhan: sekolah, perguruan tinggi, pesantren, asrama, panti, dsb

- tempat kerja: atasan, senior , dan majikan

 

Data kekerasan anak Indonesia (UNICEF 2018)

- 50% dibully di sekolah

- 26% hukuman fisik di rumah

- 40% hukuman fisik setidaknya 1x setahun

3.296 anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki menjadi korban kekerasan selama 1 Januari-24 Juli 2020 (Valentina Ginting, Asep Perlindungan Anak KPPPA)

1.111 anak mengalami kekerasan fisik

979 anak mengalami kekerasan psikis

2.556 anak mengalami kekerasan seksual

68 anak menjadi korban eksploitasi

73 menjadi korban perdagangan

346 menjadi korban penelantaran


Eh tapi itu belum semuanya loh. Masih banyak kasus yang KBG (kekerasan berbasis gender) yang belum teridentifikasi. Fenomena ini bisa kita sebut Fenomena Gunung Es. Kita hanya melihat sebagian saja, sedangkan masih banyak kasus lain yang masih terpendam.

Tercatat selama pandemi ini kasus KtP meningkat menjadi 431.471 kasus KtP. Duh serem banget ya:(

Bahkan sekarang, di media sosial sudah banyak kasus kekerasan yang terjadi. Tidak melulu soal fisik, namun psikis juga sering banget terjadi.

Survei koalisi ruang publik aman 2019 menempatkan sekolah dan kampus di posisi 3 yang masih rawan kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah tindakan fisik/non fisik yang merendahkan, melecehkan, atau menyerang seksualitas tubuh atau fungsi reproduksi orang lain secara paksa/tanpa persetujuan.

Sebenarnya, kita bisa enggak sih mengakhiri KBG ini? Menurut Ibu Ulfah, KBG ini bisa diakhiri secara sistematis untuk memastikan semua elemen bisa bergerak.

Untuk mencegah hal itu terjadi kepada anak-anaknya, Kak Indra Brasco sebagai orangtua mempersiapkan, melindungi, mengedukasi dan melakukan koordinasi.

Karena di usia kita yang masih muda ini, kita masih rentan mengalami KBG. Kok bisa sih?

- Pola pikir yang sederhana

- Dianggap objek dan hak milik

- Ketimpangan gender

- Sikap permisif dan kurang memahami konsep KTA (kekerasan terhadap anak)

Duh ngeri banget ya. Nah, gimana kalau misalnya  …, kita malah ketemu sama kasus KTA? Ini yang perlu kita lakukan!

- Amankan anak

- Menghubungi pihak keluarga/kerabat yang aman

- Akses kebutuhan anak

- Menghubungi pihak berwajib terdekat

Oiya, aku juga buat gambar untuk stop kekerasan pada perempuan!

Tetap hati-hati ya semua dimanapun berada. Bahkan dengan orang terdekat sekalipun. Stay safe!

Oiya, jangan lupa tonton ini juga ya!




Posting Komentar

0 Komentar